Jaminan yang Akan Ditanggung Oleh Asuransi PSAKI

PSAKI atau lebih dikenal dengan istilah polis standar asuransi kebakaran Indonesia merupakan salah satu jenis asuransi untuk kebakaran yang bersifat masih standar yang beredar di negara Indonesia. Biasanya, jenis polis asuransi PSAKI ini memberikan berbagai perlindungan dan tanggungan penuh kepada harta benda maupun bangunan masyarakat yang hancur, yang disebabkan oleh bencana alam maupun penyebab lainnya.

Untuk jenis polis asuransi yang satu ini langsung dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tepatnya pihak AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia). Dikarenakan langsung dikeluarkan pihak pemerintah, sehingga tanggungan dan perlindungan yang diberikan oleh polis asuransi PSAKI ini pun tergolong lumayan banyak, yang membuat masyarakat semakin mendapatkan banyak manfaat ketika memiliki asuransi ini.

PSAKI

Berikut ini kami sajikan beberapa tanggungan sekaligus jaminan yang akan diberikan oleh asuransi PSAKI. Mari, langsung saja disimak pembahasannya:

  • Kebakaran

Kebakaran adalah resiko utama yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi maupun PSAKI. Namun, untuk resiko kebakaran ini biasanya pihak PSAKI akan menjamin berbagai tanggungan yang terjadi disebabkan:
  • Api yang keluar sendiri dikarenakan adanya konsleting listrik maupun kebocoran gas
  • Adanya ketidaksengajaan yang menyebabkan kebakaran
  • Kebakaran yang ditimbulkan oleh tetangga, pelayan rumah tangga, perampok, dan sebagainya.
  • Timbulnya kebakaran yang tidak diketahui asal muasalnya.

Namun, pemilik asuransi ini harus memahami apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan pasca kebakaran. Sebab, melakukan sebuah kesalahan pasca kebakaran, dapat berisiko menyebabkan klaim asuransi mengalami penolakan.

  • Petir

Apabila harta benda dan bangunan rumah yang hancur diakibatkan oleh petir, maka pihak PSAKI akan menanggung semua kerugian yang menimpa penghuni rumah. Yang menarik, meski bangunan tidak terbakar ketika tersambar petir, tetapi pihak asuransi akan menanggung kerugian khusus untuk peralatan elektronik maupun instalasi listrik yang rusak yang bisa memicu kebakaran.

  • Peledakan

Pihak PSAKI akan memberikan jaminan kebakaran dan kerusakan yang terjadi dikarenakan adanya peledakan di dalam rumah sang penghuni. Hanya saja, pemberian jaminan ini diperuntukkan untuk ledakan yang disulut oleh kompor gas, ketel uap, pipa air, pengecualian ledakan tenaga nuklir.

  • Tertimpa Pesawat Terbang

Untuk rumah dan bangunan yang rusak ditimpa oleh pesawat terbang, asuransi PSAKI pun akan menjamin dan menanggung semua kerusakan yang dimunculkan baik itu menimbulkan kebakaran dan tidak.

  • Asap

Kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh asap yang timbul dari kebakaran yang mengakibatkan barang di dalam rumah rusak, PSAKI juga akan menanggung kerugian yang membuat masyarakat kehilangan semua harta bendanya. 

Demikianlah tanggungan dan jaminan yang diberikan oleh asuransi PSAKI. Tunggu apalagi, ayok membuat asuransi untuk kebakaran! –SH

» Read More...

3 Jenis KPR yang Bisa Dipilih Saat Kredit Rumah

Kalian semua pasti tahu apa pengertian dari KPR? Yup, KPR atau dikenal dengan nama kredit pemilikan rumah merupakan salah satu pengajuan kredit yang digunakan untuk membeli sebuah rumah yang diberikan oleh pihak bank. Biasanya, pada saat mengajukan KPR ini, pihak bank akan memberikan beberapa jenis KPR yang bisa dipilih oleh para nasabahnya. Hanya saja, terkadang ketika melakukan pengajuan KPR ini, bank tidak akan menyertakan asuransi perlindungan rumah maupun asuransi kebakaran untuk semua nasabah yang mengkreditkan rumah mereka. 

Kredit Rumah dengan KPR

Untuk itu, saat pengajuan KPR ini, sebaiknya kalian memilih jenis KPR yang menanggung semua perlindungan termasuk di dalamnya asuransi. Dengan begini, tentu saja nantinya kalian tidak akan mengalami masalah yang tidak diinginkan pada saat kredit rumah kepada bank. Nah, untuk kalian yang akan mengkreditkan sebuah rumah, berikut ini beberapa jenis KPR yang bisa kalian pilih. Yuks, disimak!

KPR Syariah

KPR Syariah adalah pembiayaan yang difungsikan untuk membeli rumah secara kredit dengan KPR, yang mana harga jual rumah ditetapkan di awal pada saat dilakukan penandatangan oleh nasabah. Untuk KPR Syariah sendiri memiliki beberapa ciri-ciri yang patut diketahui oleh para nasabah, berikut beberapa diantaranya:
  • KPR Syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga.
  • Memakai akad murabahah saat memberikan kredit.
  • Tidak ada sistem denda, sehingga apabila nasabah membayar cicilan menunggak maupun terlambat tidak akan didenda.
  • Properti yang bisa diajukan di KPR Syariah ini seperti apartemen, rumah toko, rumah, dan rukan.
  • Masa kredit yang diberikan selama 5 hingga 15 tahun.
  • Cicilan yang diberikan sangat rendah dibandingkan dengan KPR lainnya.
KPR Non Subsidi atau Komersial

KPR Non Subsidi merupakan kredit rumah yang diperuntukkan untuk seluruh masyarakat, dimana ketentuan KPR yang satu ini ditetapkan oleh pihak bank. Sehingga, suku bunga maupun jumlah kredit dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di bank. Tidak semua pengajuan KPR ini akan diterima oleh bank, sebab ada beberapa faktor penentu yang bisa membuat KPR disetujui bank. Selain itu, terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan KPR Non Subsidi:
  • Tidak jauh berbeda dengan KPR Syariah, KPR Non Subsidi memberikan pengajuaan property untuk rukan, rumah, ruko, dan apartemen.
  • Biasanya, masa tenggang kredit mulai dari 5 sampai dengan 25 tahun lamanya.
  • KPR Non Subsidi memberlakukan value of money, sehingga apabila nasabah menunggak maupun terlambat membayar kredit akan dikenakan denda.
  • Suku bunga bergantung pada naik turunnya sistem BI Rate yang terdapat di bank.
KPR Subsidi

KPR Subsidi ialah program kerjasama pengajuan kredit rumah antara pihak pemerintah atau kementerian pekerjaan umum dengan perumahan rakyat. KPR Subsidi ini juga mempunyai beberapa ciri khusus, diantaranya:
  • Masa cicilan untuk KPR Subsidi maksimal sampai 20 tahun.
  • Nasabah terbebas dari PPN atau pajak pertambahan nilai.
  • Ditujukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan kecil dan belum ada rumah.
  • Suku bunga yang diberikan sebanyak 7.25 persen, termasuk di dalamnya asuransi jiwa, kredit, dan kebakaran.
  • Rumah yang sudah dibeli dan dikreditkan tidak boleh dijual dalam waktu kurang dari lima tahun.
So, kalian mau memilih KPR yang mana nih, guys? –SH–

» Read More...

Followers