PSAKI atau lebih dikenal dengan istilah polis standar asuransi kebakaran Indonesia merupakan salah satu jenis asuransi untuk kebakaran yang bersifat masih standar yang beredar di negara Indonesia. Biasanya, jenis polis asuransi PSAKI ini memberikan berbagai perlindungan dan tanggungan penuh kepada harta benda maupun bangunan masyarakat yang hancur, yang disebabkan oleh bencana alam maupun penyebab lainnya.
Untuk jenis polis asuransi yang satu ini langsung dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tepatnya pihak AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia). Dikarenakan langsung dikeluarkan pihak pemerintah, sehingga tanggungan dan perlindungan yang diberikan oleh polis asuransi PSAKI ini pun tergolong lumayan banyak, yang membuat masyarakat semakin mendapatkan banyak manfaat ketika memiliki asuransi ini.
Untuk jenis polis asuransi yang satu ini langsung dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tepatnya pihak AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia). Dikarenakan langsung dikeluarkan pihak pemerintah, sehingga tanggungan dan perlindungan yang diberikan oleh polis asuransi PSAKI ini pun tergolong lumayan banyak, yang membuat masyarakat semakin mendapatkan banyak manfaat ketika memiliki asuransi ini.
Berikut ini kami sajikan beberapa tanggungan sekaligus jaminan yang akan diberikan oleh asuransi PSAKI. Mari, langsung saja disimak pembahasannya:
- Kebakaran
Kebakaran adalah resiko utama yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi maupun PSAKI. Namun, untuk resiko kebakaran ini biasanya pihak PSAKI akan menjamin berbagai tanggungan yang terjadi disebabkan:
- Api yang keluar sendiri dikarenakan adanya konsleting listrik maupun kebocoran gas
- Adanya ketidaksengajaan yang menyebabkan kebakaran
- Kebakaran yang ditimbulkan oleh tetangga, pelayan rumah tangga, perampok, dan sebagainya.
- Timbulnya kebakaran yang tidak diketahui asal muasalnya.
Namun, pemilik asuransi ini harus memahami apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan pasca kebakaran. Sebab, melakukan sebuah kesalahan pasca kebakaran, dapat berisiko menyebabkan klaim asuransi mengalami penolakan.
- Petir
Apabila harta benda dan bangunan rumah yang hancur diakibatkan oleh petir, maka pihak PSAKI akan menanggung semua kerugian yang menimpa penghuni rumah. Yang menarik, meski bangunan tidak terbakar ketika tersambar petir, tetapi pihak asuransi akan menanggung kerugian khusus untuk peralatan elektronik maupun instalasi listrik yang rusak yang bisa memicu kebakaran.
- Peledakan
Pihak PSAKI akan memberikan jaminan kebakaran dan kerusakan yang terjadi dikarenakan adanya peledakan di dalam rumah sang penghuni. Hanya saja, pemberian jaminan ini diperuntukkan untuk ledakan yang disulut oleh kompor gas, ketel uap, pipa air, pengecualian ledakan tenaga nuklir.
- Tertimpa Pesawat Terbang
Untuk rumah dan bangunan yang rusak ditimpa oleh pesawat terbang, asuransi PSAKI pun akan menjamin dan menanggung semua kerusakan yang dimunculkan baik itu menimbulkan kebakaran dan tidak.
- Asap
Kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh asap yang timbul dari kebakaran yang mengakibatkan barang di dalam rumah rusak, PSAKI juga akan menanggung kerugian yang membuat masyarakat kehilangan semua harta bendanya.
Demikianlah tanggungan dan jaminan yang diberikan oleh asuransi PSAKI. Tunggu apalagi, ayok membuat asuransi untuk kebakaran! –SH–
0 comments:
Post a Comment