Alat Kesehatan – Pengertian alat kesehatan berdasarkan Menteri Kesehatan RI. no. 220/Men.Kes/Per/IX/1976 tertanggal 6 September 1976 adalah Barang, instrumen aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapan yang diproduksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam: penelitian dan perawatan kesehatan, diagnosis penyembuhan, peringanan atau pencegahan penyakit, kelainan keadaan badan atau gejalanya pada manusia.
Berdasarkan fungsinya alat kesehatan dapat digolongkan menjadi beberapa penggolongan antara lain fungsinya, sifat pemakaiannya, Kegunaannva, umur peralatan, macam & bentuknya, kepraktisan penyimpanan.
Berikut ini beberapa macam untuk alat kesehatan dasar :
- Abocath (jarum infus).
- Infus set / Transet ( selang infus)
- Cairan infus.
- Stetoskop
- Tensi (tensimeter)
- Termometer
- Pinset (Jepitan)
- Spuit (suntikan)
Info Terkait:
0 comments:
Post a Comment