Collector Masih di Ijinkan

Penagihan kredit macet kredit tanpa agunan (KTA), perbankan menginginkan tetap ada jasa pihak ketiga atau debt collector. Penagih utang ini bukan cuma menekan NPL, juga meringankan biaya. "Karena banyak hal yang tidak bisa dikerjakan sendiri," tutur Sigit.

BI memang akan mengatur bisnis KTA yang tumbuh pesat. Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Aribowo, mengatakan, ada beberapa hal yang sedang didiskusikan. Pertama, siapa yang bisa mendapatkan KTA dan syarat pendapatan nasabah yang berhak mendapat KTA.

Kedua, tatacara pemasaran dan penagihan KTA. Selama ini, BI tak mengatur pemasaran KTA, sehingga bank memakai jasa pihak ketiga. BI juga belum memastikan siapa penagih KTA berstatus macet Bentuk pengaturannya akan merujuk pada aturan alihdaya yang kini sedang proses finalisasi.

Jika Peraturan BI (PBI) nanti menyebutkan penagihan kredit macet bagian dari kegiatan inti bank, perbankan haram memakai jasa pihak ketiga. "Bentuknya dan kapan diluncurkan masih belum jelas," kata Aribowo. Saat ini, pencairan terbesar KTA berasal dari kartu kredit, dengan cara menaikkan plafon kredit. sumber kontan.co.id

0 comments:

Followers