Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?Dalam transaksi jual beli rumah / tanah tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi: I. Data tanah/rumah, meliputi: a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya) b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama) c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB) d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada) e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut: a.Perorangan: a.1. Copy KTP suami isteri a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan) b.Perusahaan: b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data- data yang diperlukan adalah: c.1. Surat Keterangan Waris c.2. Copy KTP seluruh ahli waris c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya. Contoh Perhitungannya: -NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi: Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar = {(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%. Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris) Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan: 1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang 2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut. Sumber - rumahtamanku.blogspot.com Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
Ketentuan Proses Jual Beli Properti
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment