Pelimpahan resiko kepada pihak perusahaan asuransi terhadap tempat usaha juga sangat penting sekali. Ini mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terjadi pencurian, kebakaran dan huru hara. Jangan sampai terjadi setelah kebakaran yang menghabiskan seluruh tempat usaha, stok barang dan barang jadi pengusaha tersebut jadi bangkrut. Ini harus dihindari..!!
Kondisi berwirausaha membutuhkan perencanaan keuangan yang berbeda dengan seseorang yang berpendapatan tetap.
2. Dana darurat / emergency fund
3. Proteksi pendapatan (asuransi jiwa)
4. Proteksi terhadap tempat usaha
Kiat Usaha Kecil
http://tips-usaha.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment