Gedung Bundar berbenah! Pergantian Jampidsus sekaligus memperbaiki sistem dan kinerja awak Gedung Bundar yang membidangi tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Sebuah Neon Box berisi
para jaksa dan pegawai yang berlalu lalang di pintu depan Gedung Bundar, juga terlihat berbisik-berbisik usai membaca deretan larangan Sign Box yang ditujukan bagi mereka.
Neon Sign Box yang berukuran 1,5x1 meter ini, seperti yang dinyatakan oleh Jampidsus Marwan Effendi tadi siang, rencananya akan dipasang sore ini. Neon Sign box akan dipasang di atas taman yang berada di dalam Gedung Bundar. Namun ternyata Design Neon Box, masih tergeletak di pinggiran taman atau persisnya menyender pada batu prasasti tata tertib pegawai Kejagung
Enam poin yang tertoreh dalam Neon Sign box itu adalah:
1. Tidak boleh menerima tamu yang tidak berkepentingan dengan perkara.
2. Setiap orang dilarang naik ke lantai satu sampai dua.
3. Setiap tamu yang ingin mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dapat menghubungi petugas informasi di lantai dasar dengan terlebih dahulu melapor ke petugas piket.
4. Setiap orang dilarang memberikan, menjanjikan sesuatu kepada jaksa dan pegawai yang bertentangan dengan peraturan per-UU.
5. Setiap jaksa atau pegawai dilarang menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan per-UU.
6. Bagi mereka yang melanggar (jaksa dan pegawai) dikenakan PP No.30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau pidana kalau terbukti bersalah.
/international.okezone.com
Temukan informasi lainnya hanya di Neon Box - Design Neon - Neon Sign - Design Neon Box - Design Neon Sign - Sign Box - Neon hanya di 88db.com
Neon Box dan Fungsinya bagi Kejaksaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment