Biro Jasa Untuk Ijin Usaha

TERLEPAS dari benar tidaknya hal tersebut, keberadaan biro jasa untuk mengurus perizinan usaha atau surat ijin yang lebih dikenal dengan calo, di satu sisi sangat diperlukan masyarakat. Mengingat, tak semua masyarakat memiliki waktu untuk mengurusi surat izin usaha dan hal-hal seperti itu. Apalagi mereka yang selalu disibukkan dengan pekerjaan. Jangankan mengurus dokumen ijin usaha yang diperlukan, makan pun mereka sambil berlari.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali Drs. Mada Rasma, M.T., mengurus dokumen kendaraan dan izin usaha hanya memerlukan waktu dalam hitungan menit (lima belas menit -red). Apalagi instansi perizinan usaha tersebut bertekad untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik. Namun kenyataan di lapangan, hal semacam itu jarang ditemui. Bahkan, proses ijin perusahaan pun lebih sering dirasakan ribet dan berbelit-belit.

Entah karena persyaratan surat ijin usaha yang diperlukan kurang lengkap, ataukah ada main mata antara petugas dengan calo? Sedangkan apabila melalui biro jasa, tinggal duduk manis di rumah semua urusan pendirian usaha beres dalam tempo yang singkat. Soal berapa harus mengeluarkan kocek untuk izin perusahaan atau ijin pendirian? Itu menjadi urusan kesekian, yang paling penting urusan surat izin atau izin tempat usaha lancar dan waktu untuk mengurusi surat ijin pun tak terbuang percuma.

Barangkali itulah yang menjadi salah satu pertimbangan masyarakat tetap memilih menggunakan biro jasa untuk mengurus pendirian perusahaan. Hal itu tentunya berlaku bagi sebagian orang, terutama mereka yang berkantong tebal dan memiliki kesibukan yang tak memungkinkan mengurus hal ijin usaha itu sendiri.

Lantas bagaimana dengan mereka yang berkantong tipis? Harga atau jasa surat izin yang ditetapkan oleh biro jasa terkadang cukup memberatkan. Apalagi dalam praktik pengurusan pendirian usaha, ada biro jasa yang menggunakan kesempatan dalam kesempitan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Misalnya, meminta uang jasa izin usaha yang jauh di atas ketentuan yang ada (tak wajar - red). Sehingga, tak jarang pula muncul keluhan bahwa mengurus dokumen kendaraan dan pendirian perusahaan seperti memperpanjang STNK, mengurus KTP, SIM dan sebagainya menjadi sangat mahal. Di sinilah masyarakat memang harus pintar-pintar memilih.

Bahkan, tak ada salahnya, sebelum menjatuhkan pada biro jasa surat izin usaha tertentu, terlebih dahulu menanyakan berapa kira-kira biaya yang mesti dikeluarkan untuk surat ijin usaha dan ijin perusahaan. Dan, bila perlu mencari pembanding dengan cara menanyakan hal itu tidak hanya pada satu biro jasa izin tempat usaha. Pasalnya, di antara pengelola biro jasa ijin pendirian pun ada persaingan, sehingga kita mesti mencari biro jasa izin perusahaan yang menawarkan jasanya dengan tarif yang wajar dan masuk akal. Kalau memang masih ragu, bisa langsung menanyakan hal itu ke instansi berwenang.

Kita memang tidak bisa menyalahkan, baik pada pengelola biro maupun instansi berwenang, karena semua keputusan ada pada diri sendiri. Sama halnya dalam hal memilih produk, kendati berjibun produk yang ditawarkan, kalau kita mampu berpikir rasional, kita tak akan membeli semua produk yang ditawarkan tersebut.

Demikian halnya dalam hal memilih biro jasa, kalau kita merasa bisa mengurus sendiri, kenapa kita mesti melalui orang lain (calo)? Namun, kalau kita tak memiliki waktu tak ada salahnya mengurus melalui jasa orang lain. Tentunya kemudahan yang kita nikmati tidak bisa gratis, karena usaha biro jasa atau percaloan pun bisa hidup dari jasa yang mereka terima.

Meski biro jasa atau calo dalam praktiknya tak pernah memaksa kita harus menggunakan jasa mereka. Namun, ke depan tampaknya perlu dipikirkan kemungkinan dibentuknya semacam asosiasi yang bisa mengatur usaha percaloan, sehingga persaingan dalam memperoleh pelanggan menjadi lebih sehat. Dan, di satu sisi masyarakat pengguna jasa pun menjadi lebih merasa nyaman, karena untuk memenangkan persaingan para calo akan berlomba-lomba memberikan layanan terbaiknya. Di sini akan tercipta simbiose mutualisme, yakni saling mengisi karena sama-sama memerlukan, baik biro jasa (calo) maupun masyarakat. * hartini

http://www.balipost.co.id/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta di 88db.com

0 comments:

Followers