Setiap bentuk penyelenggaraan pameran harus didahului dengan penyusunan proposal oleh pihak penyelenggara yang berisi mengenai konsep pameran, biodata seniman, dan repro karya yang akan dipamerkan, selambat-lambatnya enam (6) bulan sebelum pelaksanaan pameran. Pelaksana pameran temporer (event organizer) wajib menyerahkan deskripsi atau uraian materi pameran sebelum waktu pelaksanaan untuk kepentingan publikasi agenda pameran (calendar of event), baik cetak maupun eletronik. Pelaksana pameran diharuskan menyiapkan materi informasi dan publikasi seperti: catalog, spanduk, baligo, poster, label karya dan label pengantar kuratorial, untuk menunjang pemahaman apresian (publik).Pelaksana pameran (event organizer) diharuskan melakukan koordinasi dengan pihak galeri, khususnya hal-hal yang bersifat teknis antara lain: Bersambung…………. Temukan info lebih lengkap seputar dekorasi stand
Susunan Dalam Merancang Pameran
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment